Ini berlaku baik untuk pekerja yang bekerja di lembaga pemerintahan maupun di BUMN, BUMD, dan Swasta.
Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah: Iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Ini berlaku untuk anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) & Veteran: Iuran dibayar oleh Pemerintah.
BACA JUGA:ASN Diperbolehkan WFH 16-17 April, Menko PMK Muhadjir, Jangan Bolos Kerja Kamis-Jumat!
Untuk Peserta Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Konsep Gotong Royong
Ali Ghufron menekankan prinsip kesejahteraan sosial dalam sistem iuran BPJS Kesehatan.
"Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahi prinsip kesejahteraan sosial," kata Prof Ghufron.
BACA JUGA:Tak Ada Bukti Dibangun Alien dan Bangsa Atlantis Ternyata Bangsa Ini Membangun Piramida Mesir Kuno
Menurutnya, bagi orang kaya, iuran sebesar Rp 70.000 tentu tidak memberatkan, tetapi bagi orang miskin, iuran tersebut akan menjadi beban.
"Lah kita ini bergerak berbasis pada gotong royong. Kalau gotong-royong orang kaya bayar Rp 70.000 ringan, orang miskin jangankan, Rp 42.000 saja disampaikan yang nunggak banyak," tegasnya.
Masa Depan BPJS Kesehatan
Dengan rencana penghapusan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 pada 2025 dan penerapan KRIS, BPJS Kesehatan berupaya untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih merata bagi semua pesertanya.
BACA JUGA:Maksimalkan Waktu Libur. 7 Tips Agar Bisa Tetap Produktif Meski Libur Panjang
Meskipun demikian, adanya perubahan besar ini tentu memerlukan persiapan dan adaptasi baik dari peserta BPJS Kesehatan maupun penyedia layanan kesehatan.