Dengan memahami perspektif dan kepentingan masing-masing pihak, ada harapan untuk mencari solusi yang lebih baik dan berkelanjutan untuk situasi di Papua.
Selain itu, perubahan sebutan ini juga dapat menjadi kesempatan bagi pihak-pihak yang terlibat untuk merefleksikan kembali pendekatan dan strategi yang digunakan dalam menghadapi kelompok bersenjata di Papua.
Apakah itu dalam hal penegakan hukum, pembangunan sosial ekonomi, atau upaya-upaya lain yang bertujuan untuk memperkuat kerukunan dan stabilitas di daerah tersebut.
Dengan demikian, perubahan sebutan dari KST atau KKB menjadi OPM atau TPNPB oleh TNI tidak hanya merupakan perubahan terminologi semata, tetapi juga mencerminkan komitmen untuk mendekati masalah ini dengan pendekatan yang lebih akurat, komprehensif, dan berorientasi pada solusi. *