PAGARALAMPOS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan permintaan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan sanksi kepada tiga stasiun televisi yang telah menayangkan empat acara yang dianggap memiliki konten yang meresahkan masyarakat.
Keempat acara tersebut dinilai melanggar norma-norma keagamaan dan nilai-nilai moral yang ada di masyarakat. Dalam keterangan resminya, MUI menyatakan bahwa tiga stasiun televisi tersebut telah menyiarkan acara-acara yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, serta konten yang bertentangan dengan ajaran agama.
Selain itu, acara-acara tersebut juga dinilai dapat mempengaruhi pemikiran dan perilaku generasi muda.
BACA JUGA:Pulau Dewata Penuh Tantangan, Antara Pesona Libur Lebaran dan Kemacetan Jalanan di Bali
Ketua MUI, Prof. Dr. KH. Ma'ruf Amin, menegaskan pentingnya peran KPI dalam menjaga kualitas dan konten siaran televisi di Indonesia.
"KPI harus bertindak tegas terhadap stasiun televisi yang tidak mematuhi standar penyiaran yang telah ditetapkan. Sanksi yang diberikan harus seimbang dengan pelanggaran yang dilakukan agar dapat menjadi efektif sebagai pembinaan," ujar Ma'ruf Amin. Menurut Ma'ruf Amin, penayangan acara-acara dengan konten yang meresahkan dapat mengancam keharmonisan dan ketenteraman masyarakat.
Oleh karena itu, perlu ada tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas dari pihak berwenang.
BACA JUGA:Bikin Betah. Punya 7 Tanaman Hias Ini Dijamin Rumahmu Wangi Sepanjang Hari
Sementara itu, KPI sebagai lembaga pengawas penyiaran di Indonesia menyatakan akan menindaklanjuti permintaan dari MUI dengan segera.
Wakil Ketua KPI, Siti Hardiyanti Rukmana, mengatakan bahwa KPI akan melakukan evaluasi terhadap acara-acara yang dimaksud untuk menilai apakah benar-benar melanggar ketentuan yang berlaku. "KPI akan segera melakukan evaluasi terhadap acara-acara yang dikeluhkan oleh MUI. Jika memang terbukti melanggar, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Siti Hardiyanti Rukmana.
BACA JUGA:Asli Indonesia. Asal Usul Ketupat Lebaran Beserta Filosofinya
KPI juga mengajak seluruh stasiun televisi untuk meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab sosialnya dalam menyiarkan program-program yang berkualitas dan mendidik.
Hal ini dilakukan sebagai upaya bersama untuk menjaga integritas dan kualitas penyiaran di Indonesia. Sebagai bagian dari masyarakat, KPI juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap konten siaran televisi yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan moral.
Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat menjadi kontrol sosial yang efektif dalam menjaga kualitas siaran televisi.
BACA JUGA:Strategi Cerdas Kapolda Banten Atasi Arus Balik Sumatera di Pelabuhan Merak, Ini Strateginya!