Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Selidiki Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa

Senin 08-04-2024,10:48 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

Desa Tambakrejo: Dugaan Korupsi 2020-2022 dengan Kerugian Rp540 Juta

Kasus korupsi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, diduga terjadi antara tahun 2020 hingga 2022.

Kasus ini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada awal Maret 2024.

Beni mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam dugaan kasus ini mencapai Rp540 juta.

BACA JUGA:Tangkal Serangan Drone Kamikaze FPV, MBT T-72 Rusia Dipasangi Turret EW

Beberapa praktik korupsi yang telah teridentifikasi termasuk keikutsertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) fiktif.

Namun, Beni menegaskan bahwa masih banyak praktik lain yang terindikasi sebagai penyebab kerugian negara.

Desa Tanggung: Masih Dalam Penyelidikan dengan Kerugian Belum Diketahui

Kasus korupsi di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA:Setelah Hermes 450, Hizbullah Tembak Jatuh Drone Hermes 900 Israel Dengan Rudal Hanud 358

Beni memastikan bahwa ada kerugian negara dalam dugaan korupsi ini, meskipun penghitungan kerugian belum sepenuhnya dilakukan.

"Masih dilakukan penyelidikan," jelas Beni.

Dengan intensifikasi penyelidikan dan penyidikan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi di tingkat desa.

Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan dan informasi yang diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.

BACA JUGA:Operasi Ketupat 2024 Hari Ke-4, Polisi Terekam 213 Kecelakaan dan 5.978 Pelanggar Lalin

Selain itu, Kejari Tulungagung juga berharap adanya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. *

Kategori :