Eks Manager Bisnis Bulog Jakarta-Banten Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Sembako

Eks Manager Bisnis Bulog Jakarta-Banten Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Sembako

korupsi Beras -net-net

PAGARALAMPOS.COM - Kasus korupsi kembali mengguncang jagat bisnis komoditas di Indonesia. Kali ini, seorang mantan Manager Bisnis di Kantor Perum Bulog Wilayah Jakarta-Banten, yang dikenal dengan inisial TMF, telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Dia diduga terlibat dalam skandal korupsi terkait penjualan beras, minyak, dan gula selama periode 2022-2023.

Tindakan tegas ini diambil setelah TMF ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam skema penjualan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menemukan bukti yang cukup terkait dengan transaksi tidak sah antara Perum Bulog Jakarta-Banten dan CV Citra Mandiri.

BACA JUGA:Timnas U23 Indonesia Vs Irak U23, Pertarungan Sengit hingga Akhir, Garuda Muda Gagal Raih Peringkat 3

Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Jakarta Utara, Rans Fismy, SH, penahanan terhadap TMF dilakukan bersamaan dengan penahanan terhadap IM, yang merupakan rekanan dalam kasus tersebut.

Namun, tersangka MH belum ditahan karena tidak hadir dalam pemeriksaan.

Rans juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap MH akan dilanjutkan setelah dilakukan pemanggilan kembali.

Proses penyelidikan menyimpulkan bahwa transaksi antara Perum Bulog Jakarta-Banten dan CV Citra Mandiri dilakukan tanpa mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

BACA JUGA:Netizen Murka, Kontroversi di Balik Penobatan Abduvakhid Nematov Sebagai Kiper Terbaik Piala AFC U-23

Transaksi tersebut terjadi dalam bentuk sistem tunda bayar tanpa adanya jaminan dan perjanjian jual beli yang lengkap.

Rans Fismy menjelaskan bahwa peran TMF dalam skema korupsi ini adalah sebagai penjual komoditas seperti beras, minyak, dan gula kepada CV Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH selaku Direktur Utama, serta tersangka IM sebagai Direktur.

Dalam rentang waktu dari September 2022 hingga Desember 2022, telah terjadi 86 transaksi dengan nilai mencapai Rp. 22,910 miliar.

Namun, yang patut dicatat adalah bahwa dugaan kerugian keuangan negara akibat skema korupsi ini diperkirakan mencapai Rp. 7,459 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: