Kekacauan Penempatan Guru PPPK 2023 Menimbulkan Kontroversi dan Protes

Minggu 07-04-2024,15:47 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

Prof. Unifah mendorong pemerintah untuk mengubah regulasi penempatan guru PPPK.

Salah satu solusi yang diajukan adalah dengan menempatkan guru swasta yang lulus PPPK ke sekolah asalnya.

Hal ini diharapkan dapat mengatasi konflik antara guru honorer induk dan PPPK, serta antara sekolah negeri dan swasta.

Protes Guru Honorer P3

BACA JUGA:Satgas Pangan Polri Awasi Harga Pangan: Jika Ada Keluhan, Kami Bertindak Cepat

Tidak hanya dari PB PGRI, protes juga datang dari Ketum Forum Guru Honorer Provinsi KCD XI Kabupaten Garut, Rida Rodiana.

Dalam pertemuan dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat KCD XI Kabupaten Garut, Rida mengungkapkan enam poin penting yang perlu diperhatikan terkait penempatan guru PPPK:

Honorer tidak boleh diusik oleh pihak sekolah karena sudah memiliki SK.

Kepala sekolah berhak menolak PPPK jika jam mengajar sudah terpenuhi oleh guru induk.

BACA JUGA: Kabar Terbaru! Masa Depan Christian Bekamenga dan Jejaknya di Persib Bandung!

Sekolah harus membuat DSO dan pemetaan jam untuk memastikan terpenuhinya jam mengajar.

Perlunya kesepakatan dengan kepala sekolah dan kurikulum untuk memberikan jam mengajar kepada honorer.

KCD akan memastikan honorer negeri mendapatkan hak jam mengajar sesuai ketentuan.

KCD akan terus melindungi honorer negeri.

BACA JUGA:Timnas Indonesia U23 Bersiap Hadapi Tantangan Berat di Piala Asia U23 2024

Rida menekankan bahwa guru honorer negeri yang telah mengabdikan diri seharusnya diangkat menjadi ASN, bukan malah disingkirkan oleh guru PPPK dari P1 swasta.

Kategori :