PAGARALAMPOS.COM - Seiring dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023, terdapat kekacauan dalam penempatan guru di beberapa daerah.
Guru yang lulus melalui passing grade hasil seleksi 2021 atau yang dikenal sebagai prioritas satu (P1) seringkali ditempatkan di sekolah negeri yang sudah memiliki guru honorer induk dengan status prioritas tiga (P3).
Dampak Penempatan yang Tidak Tepat
Akibat kebijakan penempatan ini, banyak guru P3 yang harus menghadapi konsekuensi negatif, seperti kehilangan jam mengajar.
BACA JUGA: KPU Tanggapi Sindiran Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md Terkait Kualitas Saksi di MK
Mereka bahkan terpaksa mencari mata pelajaran yang tidak sesuai dengan pendidikan dan kompetensinya jika ingin tetap bertugas di sekolah induknya.
Reaksi PB PGRI Terhadap Kondisi Ini
Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Prof. Unifah Rosyidi, menyampaikan keprihatinannya terhadap kekacauan ini.
Menurutnya, geser menggeser penempatan PPPK disebabkan oleh regulasi yang dibuat oleh pemerintah.
BACA JUGA:Mengungkap Misteri Emas Soekarno di Bank Swiss! Legenda atau Fakta?
Prof. Unifah menilai bahwa pemerintah seharusnya tidak membatasi guru aparatur sipil negara (ASN) hanya untuk ditempatkan di sekolah negeri.
Menurutnya, larangan ini telah menciptakan dikotomi antara sekolah negeri dan swasta, yang seharusnya tidak ada.
Ia mengusulkan agar Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan pengecualian untuk penempatan guru ASN PPPK di sekolah swasta.
Solusi dari PB PGRI
BACA JUGA:Mengintip Fasilitas Produksi PT PAL Indonesia, Untuk Pembangunan Kapal Selam Scorpene Evolved