"Total uang yang diduga terindikasi dikorupsi oleh oknum Kades untuk upah dan belanja bahan baku pada pembangunan pagar voly mencapai Rp 94 juta," jelas Yongki.
Yongki juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi langsung kepada oknum Kades terkait dugaan mark up dan penyelewengan dana tersebut.
Oknum Kades sendiri mengakui memiliki toko sendiri, namun hal ini tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan penyelewengan dana pembangunan.
"Mengaku memiliki toko sendiri bukan berarti bisa seenaknya memanfaatkan Dana Desa untuk kepentingan pribadi," tegas Yongki.
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-23 Kalah 1-3 dari Arab Saudi dalam Laga Uji Coba Internasional
Atas temuan ini, Yongki memastikan bahwa BIDIK akan melaporkan dugaan korupsi ini ke Penegak Hukum.
Dia juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir dan Inspektorat Ogan Ilir untuk segera memanggil oknum Kades tersebut guna diperiksa dan dimintai keterangan.
"Kita meminta APH untuk menerjunkan tim ke lapangan guna memeriksa bangunan dan penggunaan Dana Desa di desa tersebut yang sudah jelas ada indikasi kerugian negara," imbuh Yongki.
Yongki juga menekankan pentingnya audit yang mendalam terhadap penggunaan Dana Desa di desa tersebut.
BACA JUGA:Manchester United Catat Rekor Terburuk dalam 10 Tahun Setelah Kekalahan Dramatis dari Chelsea
"Tolong Ibnu Hardi selaku Inspektorat Ogan Ilir segera audit secara rinci penggunaan Dana Desa di Desa S. Kalau tidak mampu melakukan pemeriksaan tersebut, silakan mundur dari jabatannya," pungkasnya.
Dengan adanya dugaan korupsi ini, masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan proaktif dalam mengawasi penggunaan Dana Desa oleh pemerintah desa.
Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama agar Dana Desa dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkualitas. *