PAGARALAMPOS.COM - Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) Provinsi Sumatera Selatan telah mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan salah seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Ilir.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan dana pembangunan Raga Desa atau Pagar Voly di desa yang bersangkutan.
Oknum Kades yang berasal dari Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, diduga kuat telah menyelewengkan dana pembangunan yang bersumber dari Dana Desa.
Dalam seminggu pembuluh darah akan menjadi seperti pembuluh darah saat berusia 18 tahun.
BACA JUGA:Mengungkap Misteri Emas Soekarno di Bank Swiss! Legenda atau Fakta?
Ini merupakan salah satu indikator bahwa masyarakat setempat telah mengeluhkan pembangunan tersebut yang terkesan dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi dan rencana anggaran biaya (RAB).
Ketua BIDIK Sumsel, Yongki Ariansyah, mengungkapkan bahwa dana yang dialokasikan untuk pembangunan pagar voly tersebut mencapai Rp 216.281.250.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, anggaran tersebut telah dimark-up oleh oknum Kades, yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
"Kami menduga ada penggelembungan dana atau mark up dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan ini," ungkap Yongki.
BACA JUGA:Mengintip Fasilitas Produksi PT PAL Indonesia, Untuk Pembangunan Kapal Selam Scorpene Evolved
Data yang dikumpulkan oleh BIDIK juga menunjukkan bahwa upah tukang yang semestinya Rp 47 juta, ternyata hanya Rp 12 juta.
Ini menunjukkan adanya mark up sebesar Rp 35 juta hanya untuk upah tukang .
Selain itu, untuk belanja bahan baku seperti pipa galvanis, semen, pasir, koral, dan kawat harmonika, dana yang dikeluarkan mencapai Rp 169.281.250.
Namun, dari rincian tersebut, terdapat potensi mark up sekitar Rp 42 juta.
BACA JUGA:Kapolri Lepas Mudik Gratis Polri Presisi, Serentak di 17 Provinsi di Indonesia