PAGARALAMPOS.COM - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memberikan tanggapan terkait kasus Aiptu FN yang menembak dua penagih leasing atau debt collector (DC).
Kasus ini mencuat karena Aiptu FN disebut membeli mobil melalui proses take over yang tidak sesuai dengan administrasi fidusia.
Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, dalam keterangannya menyebutkan bahwa dirinya belum menerima informasi resmi mengenai insiden tersebut.
Meskipun begitu, ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
BACA JUGA:Terminal Nendagung, Surga Takjil di Pasar Ramadhan Pagaralam
Suwandi menekankan bahwa Aiptu FN bukanlah debitur, melainkan individu yang membeli mobil dari salah satu perusahaan leasing.
Menurut Suwandi, pembelian kendaraan harus dilakukan dengan prosedur yang sah, termasuk memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Namun, dalam kasus Aiptu FN, BPKB mobil yang dibelinya masih berada di perusahaan leasing karena debitur sebelumnya belum melunasi utangnya.
Suwandi mengkritik proses take over yang dilakukan Aiptu FN, menyebutnya tidak sah.
BACA JUGA:Film Violent Night Aksi Santa Claus Melawan Penjahat di Malam Natal, Yuk intip Sinopsisnya Disini
Leasing, sebagai pemberi dana, tidak terlibat dalam proses tersebut.
Hal ini bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menjelaskan bahwa pemberi fidusia dapat menggadaikan benda yang dijadikan jaminan fidusia dengan persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Dalam konteks ini, penerima fidusianya adalah perusahaan pembiayaan atau leasing.