Daftar Bank Gagal di Indonesia Bertambah dengan Likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi

Kamis 28-03-2024,02:01 WIB
Reporter : Bodok
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Daftar bank yang mengalami kegagalan di Indonesia terus bertambah dengan terbaru BPR Indotama UKM Sulawesi yang harus dilikuidasi. 

Hal ini menandai penambahan kegagalan bank ke-121 sejak berdirinya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tahun 2005.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini sedang dalam proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi terkait dengan BPR Indotama UKM Sulawesi. 

"LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/11/2023).

BACA JUGA:Bank SumselBabel Pertajam Strategi Pertumbuhan dalam RUPS Jakarta, Cek Selengkapnya Disini!

Proses likuidasi ini diinisiasi setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi yang berlokasi di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. 

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 yang diterbitkan pada tanggal 15 November 2023.

Dari deretan bank yang gagal, hampir semuanya merupakan BPR, dengan hanya satu bank umum yang mengalami kebangkrutan. 

BACA JUGA:Tanpa Verifikasi BI! Simak 5 Bank yang Aman dan Cepat untuk Pinjam Uang

"Sebagian besar masalah BPR bukan karena perekonomian, tapi karena integritas pemilik atau pemegang saham yang jelek sehingga terjadi fraud," ungkap Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Didik Madiyono, dalam Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS pada September lalu (29/9/2023).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku yang menyebabkan kebangkrutan bank untuk memberi efek jera dan memastikan para pelaku menghadapi konsekuensi hukum yang tegas. 

"Saya sudah banyak mempekerjakan pengacara baru di LPS untuk bisa mengejar mereka sampai mereka merasakan kesulitan hidup," tegasnya.

BACA JUGA:Mampu Tangani Stunting dengan Baik, Bank SumselBabel Gelar Program CSR Perbaikan Gizi Balita

Meskipun pengawasan perbankan biasanya menjadi tanggung jawab OJK, LPS juga memiliki wewenang untuk melakukan investigasi terhadap indikasi tindak pidana yang terjadi di sektor perbankan. 

Terdapat mekanisme koordinasi antara LPS dan OJK dalam penanganan tindak pidana perbankan yang dituangkan dalam MoU atau kesepakatan kerja sama antara keduanya.

Kategori :