Fix Naik? UMP 2024 di 14 Provinsi Ketok Palu. Ini Daftar Nama Provinsinya

Selasa 26-03-2024,21:01 WIB
Reporter : Devi
Editor : Bodok

BACA JUGA:Memikat Hati Wisatawan, Inilah Destnasi Wisata Alam Gunung Harun

13. Sulawesi Utara

Provinsi Sulawesi Utara akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 hari ini, Selasa (21/11/2023).

UMP Sulut 2024 hanya naik 1,67% atau Rp 57.920 yang akhirnya digenapkan menjadi Rp 60.000.

UMP Sulut 2024 menjadi Rp 3.545.000 naik dari UMP 2023 lalu sebesar Rp 3.485.000.

14. Jawa Barat

BACA JUGA:Inilah 5 Objek Wisata Lubuk Linggau dengan Daya Tarik Wisata Alamnya yang Indah

BACA JUGA:Wisata Alam Sumber Jenon yang Menyegarkan! Tempat Liburan Murah Meriah di Malang

Pemerintah provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,57% atau Rp70.824 jadi Rp2.057.495.

Untuk tahun 2023, pemerintah provinsi Jawa Barat sebelumnya menetapkan UMP sebesar Rp 1.986.670.

Kenaikan UMP itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin pada 20 November 2024. *

 

 

Artikel ini telah tayang di laman : 

 

Kategori :