Fix Naik? UMP 2024 di 14 Provinsi Ketok Palu. Ini Daftar Nama Provinsinya

Selasa 26-03-2024,21:01 WIB
Reporter : Devi
Editor : Bodok

UMP Maluku Utara tahun 2024 naik 7.5% menjadi Rp 3.200.000 atau naik hingga Rp 221.646.57.

10. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

(Sulsel) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 1,45% jadi Rp 3,4 juta.

Sementara, UMP Sulawesi Selatan tahun 2023 adalah sebesar Rp3.385.145.

BACA JUGA:Wisata Hits Jogja Tahun 2024, 6 Lokasi Ini Wajib Kamu Kunjungi Untuk Melepas Penat

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 1,45% jadi Rp 3,4 juta. Sementara, UMP Sulawesi Selatan tahun 2023 adalah sebesar Rp3.385.145.

Kenaikan UMP Sulsel tersebut ditetapkan SK Gubernur Sulsel No 1671/12/2023/21.11.2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 21 November 2023.

11. Bagaimana dengan UMP DKI Jakarta?

Pemerintah daerah (pemda) DKI Jakarta mengusulkan upah minimum provinsi (UMP) UMP

2024 hanya naik Rp165 ribu menjadi Rp5.067.381.

BACA JUGA:Pekalongan Mempesona! Inilah 5 Spot Wisata Alam dengan View Cantik yang Cocok Untuk Liburan

12. Kalimantan Selatan

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp 3.282.812.

UMP 2024 mengalami kenaikan 4,22% atau Rp 132.834 dibandingkan 2023 yang sebesar Rp 3.149.977.

Kenaikan UMP Kalsel 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tertanggal 20 November 2023.

Keputusan gubernur ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Kategori :