PAGARALAMPOS.COM - Di awal tahun 2024, Tanah Air menyaksikan kebangkrutan salah satu banknya, yaitu Koperasi BPR Wijaya Kusuma.
Langkah ini bukan kejutan total, sebab bank tersebut telah berada di bawah pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
sejak pertengahan tahun 2023 karena masalah tata kelola yang serius.
Pada tanggal 18 Juli 2023, OJK menetapkan status BPR Wijaya Kusuma sebagai bank dalam pengawasan penyehatan selama 12 bulan.
BACA JUGA:Pinta Perbankan Bantu Permodalan, Dalam Bentuk KUR dengan Bunga 0%
Penetapan ini dilakukan karena bank tidak memenuhi standar permodalan dan kesehatan seperti yang diatur oleh perundang-undangan.
Meskipun telah diberikan waktu untuk melakukan perbaikan.
Pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi bank tidak mampu menyelamatkan keadaan.
Keadaan semakin rumit ketika Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menolak untuk menyelamatkan bank tersebut dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.
Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK mengambil langkah drastis dengan mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma pada awal tahun 2024.
Langkah ini diatur dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024.
Dampak dari pencabutan izin usaha ini cukup besar. LPS mengambil alih fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi bank.
Meskipun demikian, OJK memberikan jaminan kepada nasabah BPR agar tetap tenang.
BACA JUGA:Ramalan Lengkap Keuangan dan Bisnis 12 Zodiak Sepanjang 2024