PAGARALAMPOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah mencapai kesepakatan yang menandai perubahan signifikan dalam proses pemilihan kepala daerah di Jakarta.
Aturan yang memungkinkan pemilihan kepala daerah (pilkada) Jakarta berlangsung dalam dua putaran resmi dihapuskan.
Keputusan ini diambil dalam rapat lanjutan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (18/3).
Sebelumnya, aturan pilkada di DKI Jakarta menetapkan bahwa pilkada dapat berlangsung dalam dua putaran, mirip dengan mekanisme yang ada di tingkat nasional.
BACA JUGA:Sejarah 64 Tahun Lalu, Indonesia Menjadi Negara Pertama Diluar AS Mengoperasikan C-130 Hercules
Namun, dengan penghapusan ini, mekanisme pilkada di Jakarta akan disamakan dengan proses pilkada di daerah lain di Indonesia.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa menurut usulan pemerintah, aturan baru tidak lagi menyebutkan kebutuhan akan meraih suara mayoritas absolut (50% + 1), tetapi hanya mempertimbangkan suara terbanyak.
Hal ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimana dinamika politik akan berubah dengan perubahan ini.
Pemerintah dan DPR diyakini telah mempertimbangkan secara cermat dampak sosial dan politik dari keputusan ini.
Salah satu alasan yang diungkapkan untuk mendukung perubahan ini adalah untuk menghindari polarisasi masyarakat yang terjadi pasca-Pilkada 2017.
Pilkada Jakarta pada tahun tersebut dikenal karena peradangan politik yang tinggi dan berujung pada pembelahan masyarakat.
Supratman Andi Agtas, yang juga merupakan politikus Partai Gerindra, menegaskan bahwa dengan menghapuskan dua putaran, konsekuensinya adalah pemilihan kepala daerah akan terselesaikan lebih cepat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar menjelaskan bahwa usulan pemerintah mengikuti model aturan pilkada yang berlaku di daerah-daerah lain di Indonesia.