Sedangkan bagi penerima pensiunan, tunjangan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan pensiun.
Peningkatan Anggaran dan Pembayaran
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terdapat peningkatan signifikan dalam alokasi dana untuk THR dan gaji ke-13.
Untuk tahun 2024, anggaran mencapai Rp 48,7 triliun untuk THR dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13.
BACA JUGA:Beras Bulog Dikemas Ulang Menjadi Premium di Malang Terungkap, Ternyata Begin Modus Pelaku!
Ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara dan penerima tunjangan.
Pelaksanaan Teknis dan Instruksi Menteri
Pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur melalui peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan peraturan daerah untuk yang bersumber dari APBD.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan daerah terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024.
BACA JUGA:Soal Honorer Lulusan SD Berpotensi Dapat NIP Desember 2024, Begini Komentar Mardani Ali Sera!
Pertimbangan terhadap kemampuan fiskal daerah juga diangkat sebagai bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Tanggal Penting untuk Pencairan
Pencairan THR direncanakan dimulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2024.
Pemerintah juga akan menanggung pajak penghasilan (PPh), sehingga penerima tidak perlu memikirkan beban pajak dalam menerima pemberian ini.
BACA JUGA:Gunung Penanggungan. Mengulik Tempat Suci Peninggalan Majapahit Abad 15
Kesimpulan