PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan terbaru yang menggembirakan bagi para aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Kebijakan ini memberikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dengan peningkatan signifikan hingga seratus persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas pelayanan publik yang luar biasa dari para aparatur negara.
Lebih dari sekadar penghargaan, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
BACA JUGA:Inilah Sosok Sunan Muria yang Berperan Penting dalam Mengubah Tradisi Sesajen di Indonesia
Penyertaan Komponen Baru: Tunjangan Kinerja dan TPP
Peraturan baru tahun 2024 menampilkan peningkatan signifikan dalam pemberian tunjangan.
Tunjangan kinerja bagi aparatur negara di instansi pusat serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi mereka di instansi daerah juga mengalami kenaikan hingga seratus persen.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pelayan publik.
BACA JUGA:Perketat Aturan Barang Impor, Jastip dan Oleh-Oleh Tidak Terkecuali, Ini Kata Zulhan!
Penerima THR dan Gaji ke-13
Penerima THR dan gaji ke-13 mencakup beragam golongan, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga pensiunan dan pejabat negara.
Daftar lengkap penerima dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN mencakup berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.
BACA JUGA:Kerangka Manusia Ditemukan di Kapal Perang yang Dijuluki Titatic Kuno