PAGARALAMPOS.COM - Pegawai pemerintah dengan perjanjian (PPPK) dan pegawai negeri sipil (PNS) kini menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Banyak PPPK yang mendambakan status mereka ditingkatkan menjadi PNS, sebuah langkah yang telah mendapat dukungan dari beberapa pihak.
Termasuk Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Namun, apakah hal ini memungkinkan?
BACA JUGA:A.K Gani : Pahlawan Nasional dari Sumatera Selatan, Begini Perannya Dimasa Kemeedekaan RI
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada prosedur khusus yang harus diikuti oleh PPPK untuk bisa menjadi PNS.
Pelaksana Tugas Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa langkah tersebut melibatkan ujian yang harus dijalani oleh para PPPK.
"PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi calon PNS," ungkap Haryomo dalam salah satu pertemuan di Jakarta.
Prosedur yang dimaksud melibatkan serangkaian tes yang dilakukan melalui sistem computer assisted test (CAT) BKN.
Tes tersebut mencakup seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB), yang menjadi syarat wajib bagi calon PNS.
Namun, meskipun proses ini tampaknya adil, tetap saja menimbulkan beberapa pertanyaan dan kekhawatiran.
Salah satu kekhawatiran utama adalah bahwa PPPK dianggap hanya sebagai "ASN nama-nama" tanpa mendapat perlakuan yang sama dengan PNS.
Sebagai contoh, Ketua ASN PPPK Provinsi Riau, Eko Wibowo, menekankan pentingnya menghargai guru PPPK dengan mengangkat mereka menjadi PNS, sehingga mereka tidak lagi terikat oleh kontrak kerja.
BACA JUGA:Respon Keluhan Masyarakat, Mendag Revisi Aturan Pembatasan Barang Impor, Ini Kata Zulhas!