Terkait Dugaan Korupsi Penerbitan Surat Penguasaan Hak di Musi Rawas, Kejati Sumsel Geledah 3 Kantor Ini!

Sabtu 16-03-2024,03:45 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, tahun 2010 hingga 2023, mengambil langkah baru.

Tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan giat penggledahan di tiga lokasi penting.

Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, dan Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan menjadi sasaran operasi pada Jumat, 15 Maret 2024.

Menurut keterangan resmi dari Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, giat penggledahan ini dilakukan sesuai dengan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:A.K Gani : Pahlawan Nasional dari Sumatera Selatan, Begini Perannya Dimasa Kemeedekaan RI

Tujuannya adalah mengumpulkan bukti terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

Peran Kantor-Kantor yang Digeledah

Penggledahan dilakukan secara simultan di tiga lokasi strategis. Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, dan Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan menjadi fokus penyidikan.

Data, dokumen, surat, dan barang bukti lainnya yang relevan dengan dugaan korupsi penerbitan SPH disita dalam operasi tersebut.

BACA JUGA:Jokowi Resmikan Pabrik Minyak Makan Merah Pertama di Indonesia, Mampu Produksi Sebesar 7 Ton Mintak Perhari

Tanggapan Pejabat Terkait

Vanny Yulia Eka Sari membenarkan giat penggledahan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Operasi dilakukan dengan tertib dan menghasilkan sejumlah barang bukti yang dianggap penting untuk perkara ini.

Hasil penggeledahan akan menjadi landasan penting dalam tahap penyidikan selanjutnya.

BACA JUGA:Respon Keluhan Masyarakat, Mendag Revisi Aturan Pembatasan Barang Impor, Ini Kata Zulhas!

Kategori :