Permendikbud No 45 Tahun 2023 Telah Disahkan, Tunjangan Menanti Guru ASN di Tahun 2024

Selasa 12-03-2024,01:45 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

Memenuhi beban kerja yang ditetapkan.

Memiliki hasil penilaian kinerja setidaknya "Baik".

Mengajar sesuai dengan jumlah peserta didik yang ditetapkan.

Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

BACA JUGA:Jokowi Mendorong Penurunan Bunga KUR Menjadi 3%, Begini Respon Bos BRI!

2. Tunjangan Khusus

Tunjangan ini diberikan kepada guru ASN yang mengajar di daerah khusus, dengan besaran yang sama dengan tunjangan sertifikasi.

Persyaratan untuk mendapatkannya antara lain:

Status sebagai Guru ASN di daerah binaan Kementerian.

BACA JUGA:IMI Sumsel Award 2023, Memperingati Prestasi dan Pengabdian dalam Dunia Otomotif

Mengajar di satuan pendidikan terdaftar pada Dapodik.

Memenuhi beban kerja yang ditetapkan.

Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Melaksanakan tugas mengajar di Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

BACA JUGA:Langkah Proaktif! Pagaralam Galakkan Pemanfaatan KTP Digital Menuju Target 30% Pemilik IKD

3. Tambahan Penghasilan

Kategori :