Tunjangan ini diberikan kepada guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, dengan besaran Rp 250.000 per bulan.
Persyaratan untuk mendapatkannya antara lain:
Status sebagai Guru ASN di daerah binaan Kementerian.
BACA JUGA:Operasi Keselamatan Musi 2024, Panggung Perjuangan Melawan Pelanggaran Lalulintas
Mengajar di satuan pendidikan terdaftar pada Dapodik.
Belum memiliki sertifikat pendidik.
Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV.
Memiliki NUPTK.
Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan.
Memenuhi beban kerja yang ditetapkan.
Terdaftar aktif pada Dapodik.
Dengan penetapan Permendikbud No 45 Tahun 2023, diharapkan para guru ASN dapat merasakan peningkatan kesejahteraan melalui pemberian tunjangan yang sesuai dengan kualifikasi dan tugas yang mereka laksanakan.
BACA JUGA:Optimasi Lahan, Kodim 0402/OKI Bersinergi Bersama Pemda OKI
Tetaplah pantau informasi terkini untuk mendapatkan pembaruan lebih lanjut seputar kebijakan pendidikan di Indonesia. *