PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Indonesia menargetkan penerapan pembatasan penggunaan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), khususnya Pertalite, dalam waktu dekat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan bahwa pembatasan tersebut diharapkan dapat diterapkan mulai tahun ini, setelah proses revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 rampung.
Pembatasan ini bertujuan untuk mengatur siapa saja yang berhak menggunakan Pertalite, dengan memperhatikan kategori kendaraan tertentu.
Arifin Tasrif menjelaskan bahwa pemerintah akan mengatur ketentuan mengenai jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan BBM subsidi tersebut, baik Pertalite maupun solar.
BACA JUGA:Inilah Kuliner Khas Sumsel, Bercitarasa Lezat Konon Perpaduan Budaya Melayu dan Tionghoa
Menurut Arifin Tasrif, kendaraan-kendaraan yang biasanya diperuntukkan untuk angkutan bahan pokok dan angkutan umum akan diberikan prioritas penggunaan solar, sementara Pertalite akan diarahkan untuk kendaraan dengan kapasitas tertentu.
Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat yang membutuhkan subsidi BBM.
Skenario Pembatasan Pertalite untuk Kendaraan Bermotor
Sejak tahun lalu, pembahasan mengenai pembatasan BBM jenis Pertalite telah menjadi topik yang hangat.
BACA JUGA:Sejarah: Berdirinya Kerajaan Sriwijaya, Masa Kejayaan dan Kehancurannya
Abdul Halim, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas), menjelaskan bahwa ada beberapa skenario yang diajukan untuk mengatur penggunaan Pertalite.
Untuk kendaraan bermotor, terdapat dua usulan yang diajukan. Pertama, melarang semua kendaraan bermotor dengan pelat hitam untuk menggunakan Pertalite.
Sedangkan usulan kedua adalah hanya memperbolehkan mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc untuk menggunakan Pertalite.
Sementara itu, untuk sepeda motor, hanya kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 150 cc yang masih diizinkan menggunakan Pertalite.
BACA JUGA:Siapa Bilang Saat Haid Tidak Boleh Mendaki Gunung? Ini Tips Aman Mendaki Saat Sedang Datang Bulan