Salah satunya adalah larangan bagi Kosasih untuk melakukan perjalanan ke luar negeri atas permintaan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan atau sampai September 2024.
Ali Fikri, Juru Bicara Kelembagaan KPK, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (8/4/2024), bahwa langkah-langkah ini diambil untuk mendukung proses penyidikan terhadap dugaan korupsi di PT Taspen (Persero).
BACA JUGA:Tetap Berdiri Kokoh Hingga Saat Ini! Inilah Bangunan Istana yang Ada di Indonesia
"Untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), telah diajukan cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Ali Fikri.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen serius dari pemerintah dan lembaga anti-korupsi untuk menegakkan supremasi hukum dan memberantas praktik korupsi di sektor BUMN.
Upaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan milik negara merupakan langkah positif dalam membangun kepercayaan publik dan meningkatkan kinerja sektor BUMN secara keseluruhan. *