PAGARALAMPOS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mengambil langkah tegas dengan mencopot Direktur Utama PT Taspen (Persero), Nicholas Stephanus (ANS), dari jabatannya.
Keputusan ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, yang menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil menyusul keterlibatan ANS dalam dugaan kasus korupsi terkait kegiatan investasi fiktif.
"Keputusan ini merupakan bagian dari dukungan Kementerian BUMN terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memproses kasus tersebut," ungkap Arya Sinulingga kepada awak media pada Jumat (8/3/2024).
Menurut Arya, langkah ini dilakukan atas arahan langsung dari Menteri BUMN, Erick Thohir, sebagai upaya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
BACA JUGA:Pendakian Gunung Merapi Dempo Ditutup Sementara, untuk Suasana Ramadhan yang Damai dan Khusuk
BACA JUGA:Tingkatkan Literasi Digital, Ini Langkah Pemkot Pagaralam Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Efektif
"Pak Erick sudah melakukan langkah supaya kita terus mendukung kasus yang terjadi di KPK, supaya proses juga bagus dan baik, maka Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen," jelasnya.
Nicholas Stephanus telah digantikan oleh Direktur Investasi Rony Hanityo Aprianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Taspen.
Arya menekankan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan dapat berjalan dengan lancar dan transparan.
Sebelumnya, Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan kantor PT Taspen pada Jumat (8/3/2024) terkait dugaan korupsi terkait kegiatan investasi fiktif yang dilakukan perusahaan tersebut pada tahun anggaran 2019.
BACA JUGA:Selain Sajikan Pemandangan yang Indah, Ternyata Gunung Prau Miliki Fakta Unik dan Menarik!
BACA JUGA:Ciptakan Lingkungan Hukum yang Kondusif, Pemda – Kejaksaan Terus Meningkatkan Sinergitas
BACA JUGA:Mari Kenali Pakaian Khas Sumatera Selatan yang Khas dan Anggun!
Langkah-langkah lain juga telah diambil dalam rangka mendukung proses hukum ini.