Pemkot PGA

Ini Alasan Bapemperda Tolak Perubahan Perda No. 10 Tahun 2003

Ini Alasan Bapemperda Tolak Perubahan Perda No. 10 Tahun 2003

PAGARALAMPOS.COM - Wakil Walikota Pagar Alam, Hj. Bertha, menghadiri Rapat Paripurna I DPRD Kota Pagar Alam dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sekaligus penutupan Paripurna I DPRD Kota Pagar Alam, Senin (2/3/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pagar Alam, Hj. Jenni Shandiyah, didampingi Wakil Ketua I Hj. Dessy Siska dan Wakil Ketua II H. Syahrol Effendi, dan turut dihadiri Sekda, Sekretaris DPRD, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat Serta Lurah.

Dalam laporan yang dibacakan Juru Bicara Bapemperda, Dedi Stanza, disampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan.

Bapemperda menolak Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum dalam Daerah Kota Pagar Alam.

BACA JUGA:Paripurna RAPBD 2026: Wali Kota dan DPRD Pagar Alam Resmi Sepakati Anggaran Pembangunan Kota

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Pagar Alam, Hj. Bertha mengahdiri rapat paripurna XVII Sidang Ke-2 DPRD Kota Pagar Alam

Dengan ditolaknya Raperda perubahan tersebut, maka Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum tetap berlaku.


Foto : Sidang paripurna DPRD pembahasan Raperda perubahan Perda Nomor 10 tahun 2003.--Ist

Bapemperda menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan didasarkan pada asumsi tertentu, melainkan karena belum terpenuhinya persyaratan administratif.

Khususnya ketersediaan Naskah Akademik (NA) sebagai syarat utama dalam penyusunan rancangan peraturan daerah yang baru.

Sementara pidato Walikota yang di bacakan oleh Wakil Walikota Hj. Bertha menyampaikan bahwa Pemerintah Kota menyampaikan apresiasi atas masukan dan kerja sama DPRD Pagar Alam.

BACA JUGA:Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah Hadiri Rapat Paripurna XVII DPRD

BACA JUGA:Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Polri Dukung Pembangunan Daerah

Namun, disampaikan permohonan maaf karena Raperda yang diajukan belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga akan diusulkan kembali dalam Propemperda tahun 2027.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: