Penting! Inilah Tahapan Dalam Pembuatan Setifikat Tanah dari Program PTSL

Sabtu 09-03-2024,01:33 WIB
Reporter : Jukik
Editor : Almi

Sedangkan, data yuridis mencakup informasi tentang status hukum atau penguasaan bidang tanah serta pihak yang memegang hak dan beban lain yang membebaninya.

Untuk mendaftarkan tanah melalui PTSL, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti kartu keluarga

surat permohonan, pemasangan tanda batas tanah, bukti surat tanah, dan bukti setor BPHTB dan PPh (jika diperlukan).

Proses pengurusan sertifikat melalui PTSL melibatkan beberapa tahapan, mulai dari penyuluhan hingga pengumuman hasil pengumpulan data fisik dan yuridis.

BACA JUGA:Harga Telur dan Daging Ayam Melonjak Jelang Ramadan, Pola Tahunan atau Akibat Ketidakseimbangan Infrastruktur?

Namun, PTSL ini tidak dikenakan biaya untuk sejumlah tahapan, termasuk penyuluhan, pengumpulan data, penerbitan sertifikat, dan supervisi. 

Namun, ada biaya yang dibebankan di luar tahapan tersebut, tergantung pada wilayah tempat tinggal masyarakat. 

Biaya ini telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, dan jika ada pungutan liar, masyarakat dapat melaporkannya ke pihak berwenang.

Pada dasarnya, PTSL memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah secara gratis dan menyeluruh. 

BACA JUGA:Ambruknya Crane Girder di Proyek Pembangunan Flyover Bantaian, Muara Enim, Sumatera Selatan, Ini Kronologisnya

Ini adalah langkah positif dalam upaya mengamankan kepemilikan tanah di Indonesia. 

Dengan memahami prosedur dan syaratnya, masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk mendapatkan hak atas tanah mereka dengan mudah dan aman.*

 

Baca artikel detikproperti, "Panduan Bikin Sertifikat Tanah dengan PTSL: Syarat, Tahapan, hingga Biaya" selengkapnya https://www.detik.com/properti/tips-dan-panduan/d-7149384/panduan-bikin-sertifikat-tanah-dengan-ptsl-syarat-tahapan-hingga-biaya.

 

Kategori :