PAGARALAMPOS.COM – Dalam proses kepemilikan tanah, memiliki sertifikat merupakan langkah krusial.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah secara gratis.
Namun, sebelum memulai prosesnya, penting untuk memahami tahapan-tahapan yang terlibat.
Berikut adalah panduan singkat mengenai langkah-langkah dalam pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL.
Memiliki sertifikat tanah adalah hal penting, terutama jika itu Sertifikat Hak Milik (SHM).
Untungnya, ada cara gratis untuk mendapatkannya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini merupakan inisiatif pemerintah yang telah berlangsung sejak 2018 dan akan terus dilakukan hingga 2025.
Dengan PTSL, masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah dengan mudah dan tanpa biaya.
BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah Guncang Pagar Alam, Apakah Akan Ada Tersangka Baru?
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 6 tahun 2018 menjelaskan
bahwa PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.
Proses ini melibatkan pengumpulan data fisik dan yuridis mengenai objek pendaftaran tanah.
Data fisik mencakup informasi tentang letak, batas, luas bidang tanah, dan bangunan yang ada di atasnya.