Peraturan ini mengamanatkan pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan serta pembentukan satuan tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
BACA JUGA:Fakta Mencengangkan! Keberadaan Suku Mante Benar Ada di Belantara Hutan Aceh? Cek Faktanya
BACA JUGA:Demam Rambut Ala Pria Korea Makin Ngetrend di 2024
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan bahwa pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan serta satuan tugas perlu dilakukan dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan.
Hal ini bertujuan agar kasus kekerasan di sekolah dapat segera ditangani dengan efektif.
Dalam penanganan kasus perundungan, peran dua kelompok kerja, yaitu tim pencegahan dan satuan tugas, sangat penting.
Mereka harus bekerja sama dalam menangani kasus perundungan dan memastikan pemulihan bagi korban.
BACA JUGA:7 Gaya Rambut Pendek Wanita yang Bukan Pixie, Alternatif Trendi untuk Tampilan Fresh!
Sanksi administratif juga diberikan kepada pelaku perundungan, dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif namun tetap memperhatikan hak pendidikan pelajar.
Respons terhadap kasus perundungan tidak hanya dilakukan di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat lokal.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merespons kasus perundungan yang terjadi di pondok pesantren dengan cepat.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani masalah ini secara menyeluruh.
BACA JUGA:Hengki Biantoro SE, Berhasil Pertahankan Kursi Legislatif di DPRD Kota Pagaralam, Ini Perjuangannya!
BACA JUGA:Bangkitkan Kembali Budaya Budidaya Toga, Ini Yang Dilakukan Lurah Alun Dua!
Dengan langkah-langkah konkret seperti pembentukan satuan tugas khusus dan kerjasama antara berbagai pihak, diharapkan masalah perundungan di sekolah dapat diminimalisir, sehingga lingkungan belajar dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi setiap anak untuk tumbuh dan berkembang. *