PAGARALAMPOS.COM - Pernahkah Anda merasa khawatir akan keselamatan anak-anak Anda di lingkungan sekolah? Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, bersama anggota komisi lainnya, seperti Himmatulah Aliyah, mengungkapkan keprihatinan serupa terkait maraknya kasus perundungan di sekolah-sekolah.
Dalam sebuah pertemuan, mereka menyoroti perlunya langkah konkret untuk mencegah perundungan di kalangan pelajar.
Menyikapi masalah ini, Komisi X DPR RI telah mengajukan permintaan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk turun tangan dengan membentuk satuan tugas khusus.
Satuan tugas ini akan bertanggung jawab secara khusus dalam mencegah dan menangani kasus perundungan di sekolah-sekolah.
BACA JUGA:Manusia Cebol Suku Mante, Begini Sejarahnya Yang Masih Misteri di Tanah Aceh
BACA JUGA:Inovasi Branding Media Sosial Pemerintah: Workshop Kolaboratif PPPOMN BPOM x Digitalic
Syaiful Huda menegaskan bahwa saat ini regulasi yang ada masih membebani aparat penegak hukum dengan tanggung jawab penanganan kasus perundungan di sekolah.
Oleh karena itu, pembentukan satuan tugas khusus menjadi langkah yang strategis untuk mengoptimalkan upaya pencegahan perundungan.
Aliyah juga menekankan pentingnya pembentukan satuan tugas ini sebagai langkah preventif yang seharusnya sudah dilakukan.
Ia menyatakan bahwa setelah pembentukan satuan tugas, pelaku perundungan harus ditindak secara tegas dengan pemberian sanksi hukum yang memadai untuk memberikan efek jera.
BACA JUGA:Kisah Menarik Nyi Rambut Kasih dan Majalengka, Simak Ada Apa Saja!
BACA JUGA:Inilah 6 Merek Aki di Indonesia! Cek Aki Merk Apa yang Paling Bagus?
Namun, langkah ini tidak hanya terpaku pada pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga melibatkan kerjasama antara pihak sekolah dan orang tua.
Aliyah mendorong agar pihak sekolah lebih peka terhadap kondisi anak-anak dan berkolaborasi dengan orang tua dalam mendeteksi kasus perundungan.
Dalam konteks regulasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Nomor 46 tahun 2023.