PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Bertempat di Mapolres Pagar Alam, Kamis (18/1/2024), Satres Narkoba gelar pers release ungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Pada pers release penyalahgunaan narkotika tersebut dipimpin Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIK diwakili Waka Polres Kompol Helmi Ardiansyah didampingi Kasat Narkoba Iptu Ammukminin dan Kabag Ops Kompol Herry Widodo SH.
Wakapolres Kompol Helmi Ardiansyah menyebutkan, jika ungkap kasus narkotika ini berkat kerjasama masyarakat.
"Dari laporan masyarakat tersebut kita tindaklanjuti melakukan lidik.dan hasilnya meringkus para pelakunya," ujar Wakapolres Kompol Helmi didampingi Kasat Narkoba Iptu Ammukminin.
BACA JUGA:Oka, Pengedar Narkoba Diringkus Dikontrakan, Satres Narkoba Temukan Sabu Sebanyak Ini
Dia menyebutkan, kedua pelaku tersebut, pertama adalah pengedar sabu diduga katt bandar. Inisial JR (38) yang diringkus pada Minggu, tanggal 14 Januari 2024 lalu sekira pukul 17.00 WIB.
Pria ini tercatat tercatat warga Tebat Baru Ilir Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar alam.
Tersangka ini terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika sabu setekah dilakukan penggeledahan disebuah rumah
beralamat di Jalan Depati Renasin Kelurahan Bangun Rejo Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam.
BACA JUGA:Giliran Yoga Bernasib Apes, Gegara Simpan Sabu di Rak Sepatu
"Didalam kamarnya didapat sejumlah baran bukti 1 paket besar dan 13 paket kecil beserta perangkat sabuainnya," ujar dia.
Tersangka lain, AM (21). Pemuda ini terlibat peredaran narkotika jenis Ganja. Yang tercatat warga Swakarya Kelurahan Sukorejo Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam.
Pelaku diringkus, di kediamannyanpada Selasa (16/1/2024) lalu. Setelah digeledah disalahsatu kamar dibagiaan lantai dua didapati sejumlah barang bukti paketan ganja.
"Saat itu laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti. Hasilnya, barang bukti sebuah tas warna hitam berisikan ganja kering," ucap dia.
BACA JUGA:Waduuuh, Pasangan Sejoli Ini Terciduk Didalam Rumah, Lelakinya Simpan 5 Paket Sabu