MUI Kelurkan Fatwa Boikot Terhadap 13 Produk Berkaitan Dengan Israel, Ada Makanan Siap Saji Broo

Minggu 12-11-2023,07:14 WIB
Reporter : Almi
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM -  Fatwa MUI yang mengharamkan produk berkaitan dengan Israel mencerminkan sikap solidaritas dan dukungan umat Islam di Indonesia terhadap perjuangan Palestina.

Keputusan ini merupakan respons terhadap seruan luas untuk melakukan boikot terhadap produk-produk yang diduga terlibat dalam dukungan terhadap agresi Israel. 

Dalam fatwa ini, MUI tidak hanya menetapkan bahwa mendukung agresi Israel hukumnya haram, tetapi juga memberikan ketentuan hukum terkait dukungan terhadap perjuangan Palestina. Selain itu, imbauan kepada umat Islam untuk menghindari transaksi dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel serta pendukungnya memberikan arahan praktis dalam mengimplementasikan fatwa ini dalam kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA:Menelusuri Keindahan Jambi, 7 Wisata Ini Wajib Kamu Kunjungi yang Punya Pemandangan Mempesona!

Daftar produk yang di-boikot, yang mencakup merek terkenal seperti Starbucks, HP, McDonald's, dan Coca-Cola, memberikan panduan langsung kepada konsumen untuk mengambil tindakan konkret. Rekomendasi kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.

Termasuk melalui jalur diplomasi di PBB dan konsolidasi dengan negara-negara OKI, menunjukkan upaya untuk melibatkan tingkat nasional dalam mendukung perjuangan internasional.

Ini menciptakan pemahaman bahwa solidaritas dengan Palestina bukan hanya tanggung jawab individu atau kelompok, tetapi juga tugas negara.

BACA JUGA:Ban Motor Terbaik untuk Semua Kondisi, Ini 3 Merk Unggul dan Paling Terkenal

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan produk-produk yang memiliki kaitan dengan agresi Israel terhadap Palestina.

Keputusan ini datang sebagai respons atas seruan luas untuk melakukan boikot terhadap produk-produk Israel yang diduga terlibat dalam dukungan terhadap serangan terhadap Palestina.

Fatwa tersebut, yang dikeluarkan dengan nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina.

Secara jelas menyatakan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram. BACA JUGA:Menelusuri Keindahan Jambi, 7 Wisata Ini Wajib Kamu Kunjungi yang Punya Pemandangan Mempesona!

Dalam fatwa tersebut, MUI memberikan beberapa ketentuan hukum terkait dukungan terhadap perjuangan Palestina.

Pertama, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel dianggap sebagai kewajiban.

Kedua, dukungan ini termasuk dalam mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Kategori :