Kedua, menghimbau pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi.
Pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi dengan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mendesak Israel menghentikan agresinya.
BACA JUGA:5 Model Rambut Pria Korea yang Akan Membuat Anda Tampil Beda di Tahun 2023
Ketiga, umat Islam diminta untuk menghindari transaksi dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukungnya. Fatwa MUI ini mencerminkan solidaritas umat Islam di Indonesia terhadap perjuangan Palestina dan menunjukkan dukungan terhadap gerakan boikot internasional terhadap produk-produk Israel.
Sebagai suatu langkah yang memiliki dampak sosial dan ekonomi, fatwa ini mendorong umat Islam untuk berpartisipasi dalam upaya mendukung Palestina dan mengecam tindakan agresif Israel. Demikianlah berita terkait fatwa MUI yang mengharamkan 13 produk berkaitan dengan Israel dan imbauan boikot sebagai bentuk solidaritas dengan perjuangan Palestina.