Untuk lebih jelasnya, syarat pembelian sepeda motor listrik bersubsidi kini lebih ringkas.
Diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Dukungan Pemerintah Terhadap Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua Baterai
Sepeda Motor Listrik yang Dikeluarkan Untuk Umum memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sama.
BACA JUGA:Pengendara Motor Wajib Tau, Inilah 4 Tips Merawat Kampas Kopling Motor Supaya Awet dan Tahan Lama
Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 3, masyarakat harus memenuhi tiga syarat utama, yaitu: - Warga Negara Indonesia - Berusia minimal 17 tahun dan - Memiliki KTP elektronik Pemerintah akan membayar Rp 7 juta.
Kembalikan langsung ke produsennya.
Cara mendapatkannya juga lebih mudah, karena konsumen hanya perlu mendatangi dealer sebagaimana dijelaskan pada Pasal 13.
“Dalam melaksanakan tata cara jual beli mobil listrik baterai dua, roda empat, kendaraan terdaftar sesuai ketentuan ayat 5 Pasal 5 (1) oleh masyarakat, pedagang melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan ke dalam sistem informasi.
BACA JUGA:Pengendara Wajib Tahu, Ini 5 Oli Mobil Terbaik Untuk Kendaraan Anda
“Dalam hal data pembeli memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2, maka pembeli mendapat keuntungan berupa penurunan harga kendaraan roda dua bertenaga baterai KBL,” bisa saja - kita baca di regulasi.*