JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri telah berhasil mengungkap hasil penanganan kasus narkoba yang menggemparkan selama 10 hari terakhir.
Operasi dengan nama kode ‘Escobar II’ ini telah menghasilkan penangkapan sebanyak 1.532 tersangka terkait kasus narkoba.
Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Asep Adi Suheri menjelaskan bahwa selama periode tanggal 21-30 September 2023 banyak menerima laporan dan penangan kasus.
"Satgas berhasil menangkap 1.532 tersangka dan menerima 1.010 laporan polisi terkait kasus narkoba." Ucap dia.
BACA JUGA:Jaga Pemilu Damai, Operasi Nusantara Cooling System Kedepankan Upaya Preemtif dan Preventif
“Kami sampaikan bahwa selama tanggal 21-30 September 2023 atau 10 hari sejak Satgas dibentuk, berhasil menangkap 1.532 tersangka. Dan 1.938.973 juta jiwa dapat terselamatkan,” kata Asep Adi dalam konferensi pers pengungkapan peredaran gelap narkoba operasi Escobar II, Selasa (3/10/2023).
Dalam operasi ini, Satgas Polri juga berhasil menyelamatkan 1.938.973 jiwa dari dampak negatif narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 407.842 gram sabu.
36.8769 butir ekstasi, 4.8442,55 gram ganja, 78,79 gram Gorilla, 500 gram ketamin, dan 57.554 butir obat keras.
BACA JUGA:HUT Divisi Humas ke-72 Dirayakan Dengan Kegiatan Kemanusiaan
Dari total 1.532 tersangka yang ditangkap, 1.417 di antaranya sudah dalam proses penyidikan. Selain itu juga, sebanyak 115 tersangka lainnya sedang menjalani rehabilitasi.
Ada empat kasus menonjol yang berhasil diungkap dalam operasi ini:
1. Kasus pertama adalah hasil join operation Direktorat Narkoba Polda Riau dan Polda Metro Jaya di perairan Bengkalis, Riau. Tersangka inisial R, D, dan E berhasil ditangkap, dan 147 kg sabu berhasil diamankan.
BACA JUGA:Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Ini Pesan Presiden
2. Kasus kedua diungkap oleh Polda Metro Jaya di Aceh, dengan barang bukti 173,27 kg sabu dan tersangka inisial A alias W dan MN.
3. Kasus ketiga diungkap oleh Bareskrim Polri di Banten dan DKI Jakarta, dengan 287.973 butir ekstasi dan 330 gram sabu diamankan bersama tersangka inisial FF dan R.