PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Pesta demokrasi semakin dekat, untuk itu Polres Pagaralam kian inten sinergikan sosialisasi dan pengamanan terkait Pemilu 2024 mendatang.
Pada kesempatan Senin (18/9/2023), bertempat di Kantor KPU Pagar Alam digelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum.
Hadir pada kesempatan tersebut, Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan SIK MH diwakili Kabag Ops AKP Herry Widodo SH.
"Pertemuan ini terkait sosialisasi kampanye pemilu, dan kita bersama KPU menjelaskan detail tata cara kampanye kepada tamu undangan yang hadir," ucap AKP Herry Widodo.
BACA JUGA:AKBP Erwin Irawan : Tingkatkan Kolaborasi Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Kondusif di Pagar Alam
BACA JUGA:Momen 17 Agustus, Polres Pagar Alam Wujudkan Sikon Yang Merdeka dari Gangguan Kamtibmas
Disini Polres Pagar Alam turut andil dalam hal pengawasan dan pengamanan jalannya tahapan pemilu.
Sosialisasi tersebut juga tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum Pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Pagar Alam Rahmat Qori Setiawan menyampaikan, sosialiasi terkait tahapan Pemilu terus dilakukan.
"Meningat jelang pesta demokrasi saat ini sudah terlihat meriah, sapnduk caln balon atau parpol sudah terlijat disejumlah sudut Kota Pagar Alam," ucapnya.
Tentunya hal ini berpotensi menimbulkan pro dan kontra dimasyarakat.
Qori juga menegaskan, terkait penggunaan dana kampanye adalah hal yang krusial
"Sebab, permasalahan yang menyangkut dana kampanye bisa mendiskualifikasi peserta Pemilu apabila bermasalah," katanya.
Terkait 2 PKPU ini, mari dicermati dan dpahami karena penting baik bagi parpol juga penyelenggara.