• Resume medis secara rinci.
• Rincian biaya rumah sakit.
• Kronologi kejadian.
• Fotokopi polis.
• KTP dan KK tertanggung.
• Fotokopi buku tabungan.
• Pencairan Personal Accident (PA) Plus
BACA JUGA:Tercatat Dalam Sejarah! Inilah Pedang yang Sangat Mahal Dimiliki Oleh Sultan Tipu dari India
4. Untuk klaim kecelakaan diri (PA) plus, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
• Formulir klaim meninggal.
• Surat kematian dari rumah sakit atau daerah setempat.
• Polis asli.
• KTP dan KK ahli waris dan tertanggung.
• Kronologi Kematian.
• Resume medis jika tertanggung Dirawat di rumah sakit sebelum meninggal.
• Fotokopi buku tabungan.