Bentuk klaim meninggal dunia yang diisi dengan benar dan jelas.
Surat kematian dari rumah sakit atau daerah setempat.
Polis asuransi asli.
KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan tertanggung.
Kronologi Kematian.
Resume medis dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas.
Fotokopi buku tabungan.
Pencairan Meninggal Kecelakaan Dunia
BACA JUGA:Prosedur Pencairan dan Persyaratan Klaim Asuransi BRI Life Mudah Dipahami, Ikut Yuk!
1. Jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, berikut dokumen yang diperlukan untuk klaim:
• Bentuk klaim meninggal dunia yang sudah diisi.
• Surat kecelakaan dari kepolisian.
• Surat kematian dari daerah setempat.
• Polis asuransi asli.
• KTP dan KK ahli waris dan tertanggung.