• Kronologi Kematian.
• Resume medis dari rumah sakit, klinik, atau puskesmas.
• Fotokopi buku tabungan.
• Pencairan Asuransi Penyakit Kritis (CI)
BACA JUGA:Penuh Misteri, Penemuan Istana Tersembunyi di Lamongan Menyimpan Cerita yang Bikin Merinding
2. Untuk klaim asuransi penyakit kritis atau penyakit kritis (CI), berikut persyaratan dokumen yang harus disiapkan:
• Bentuk klaim sesuai manfaat yang diinginkan.
• Resume medis secara rinci.
• Kronologi kejadian.
• Fotokopi polis asuransi.
• KTP dan KK tertanggung.
• Fotokopi buku tabungan.
• Cash Plan Rumah Sakit Pencairan (HCP)
BACA JUGA:Penemuan Bersejarah, inilah Legenda Temuan Benda Purba yang Bikin Bangga Indonesia
3. Untuk klaim hospital cash plan (HCP), dokumen yang harus disiapkan adalah:
• Bentuk klaim yang diisi dengan benar.