Waduh Jokowi Bakalan Turun Jabatan, Bagaimana Kabar Proyek Tol Trans Sumatera yang Tersisa? Simak Disini!

Rabu 02-08-2023,23:16 WIB
Reporter : Erick
Editor : Erick

BACA JUGA:Kaum Ad Jadi Bukti Dalam Al-Qur'an Bahwa Piramida Dibangun Oleh Raksasa Zaman Dahulu

Yang dimana hal ini tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang diterbitkan pada 2 Desember 2022.

"Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap III dan Tahap IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan d dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara," Isi dari Pasal 2B ayat (10).

BACA JUGA:Bukan Manusia Tapi Raksasa! Pembangunan Piramida Megah Yang Buktinya Tertulis Dalam Al-Quran

Berikut JTTS tahap III dan tahap IV :

Tahap III

a. ruas Jalan Tol Dumai - Sp. Sigambal - Rantau Prapat

b. ruas Jalan Tol Rantau Prapat - Kisaran

c. Jalan Tol Pangkalan Brandan - Langsa (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai - Langsa)

d. ruas Jalan Tol Langsa - Lhokseumawe

e. ruas Jalan Tol Lhokseumawe - Sigli


--

BACA JUGA:Apa-apaan Ini? Ada Reaktor Pembangkit Tenaga Kuno Di Gunung Padang, Simak Selengkapnya!

Tahap IV : 

a. Jalan Tol Prabumulih - Muara Enim (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim)

b. ruas Jalan Tol Muara Enim - Lahat - Lubuk Linggau

Kategori :