Bahkan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengultimatum akan mengusut pihak yang membantu menyembunyikan tersangka kasus senpi ilegal Dito Mahendra.
BACA JUGA:Histori Pagar Alam, Kota Bernuansa Desa, Dahulunya Keresidenan Palembang Dimasa Kolonial Belanda
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihak yang menyembunyikan bisa terkena pasa obstruction of justice.
Atau merintangi penyidikan dalam kasus senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito.
“Sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan,” kata Djuhandhani
Djuhandhani menyebutkan berdasarkan dengan Pasal 221 KUHP. Bunyinya ‘disebutkan pengertian obstruction of justice.
BACA JUGA:Dempo Sudah 1,5 Tahun Waspada atau Level 2, Erupsi Selama Juli sudah 2 Kali!
Dengan kata lain, suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum’.
“Kemungkinan ada pidana lain selanjutnya penyidik melakukan pendalaman dan membuat Laporan Polisi dgn no Polisi : LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana tersebut dalam Pasal 221 KUHP,” ujar Djuhandhani. (*)