JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra (DM) sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sejauh ini Polri telah memeriksa 27 saksi.
Pemeriksaan tersebut pengumpulan data terkait kasus senpi ilegal yang menyeret Dito Mahendra.
“Hingga saat ini Polri dan jajaran masih berupaya untuk mencari keberadaan DM. Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 27 saksi,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
BACA JUGA:Inilah Keunikan Suku Suku di Indonesia, Ada Tradisi Wikwiknya, Yuk Simak Seperti Apa
Perkara Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.
Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis.
Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.
Foto : Karo Penmas Divhumas Polri-Dito Masih DPO, Polri Periksa 27 Saksi Kasus Senpi Ilegal-Google.com
"Dari hasil penyidikan, 9 senjata tanpa dokumen diserahkan ke Bareskrim untuk ditindak secara hukum,” ucap Ramadhan.
BACA JUGA:Ada Bisikan Mistis di Gunung Bromo, Siap Mental Jika ke Lokasi Ini, Percaya Tidak!!
Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Namun hingga kini, keberadaannya masih belum diketahui hingga namanya dimasukkan dalam daftar penca
Ada Pihak Sembunyikan Dito?
Keberadaan pengusaha Dito Mahendra bekum terendus aparat kepolisian.