Polri memasang garis Polisi di TKP
BACA JUGA:Iptu Ramsi Ingatkan Touke Kopi Waspada Kejahatan
“Dari pengungkapan ini tiga tersangka saat ini dilakukan penahanan dan ketiganya sudah mengakui perbuatannya,”kata Brigjen Pol Hersadwi.
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP.
“Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 6 milyar,” ujar Brigjen Pol Hersadwi.
BACA JUGA:Curi Alpukat Sebelum Embat Sekarung Kopi, Kawanan ABG Ini Batal Jajan Miras
Sementara itu GM Pertamina Patra Niaga Balinus, Dwi Puja Aristiya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim.
Selama ini pertamina menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan BBM bersubsidi.
Dimana aturannya sudah jelas harus tepat sasaran dan harus dinikmati oleh konsumen tertentu yang sudah di syaratkan oleh pemerintah.
“Dari pertamina menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran kepolisian terutama Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim,” kata Dwi Puja yang juga hadir dalam pers rilis tersebut.
BACA JUGA:Asik Nih! CASA, BNI dorong Campus Financial Ecosystem, Ini Penjelasanya
Hadir pula dalam kegiatan ungkap kasus ini, Wadir Tipidter Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Nunung Syaifudin.
Kasubdit II Dittipidter Kombes Pol M. Irhamni, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman serta Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo. (*)
Foto : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam siaran persnya.--Humas Polri