Hal ini untuk mengurangi penularan virus COVID 19 yang semakin tinggi pada waktu itu.
BACA JUGA:Kesaktian Prabu Siliwangi Bentengi Gempuran Majapahit, Ternyata Raja Ini Miliki Senjata Sakti
Pemerintah juga melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau sering disebut dengan PPKM.
Selain itu pada saat itu juga pernah dilakukan PSBB atau dikenal juga dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada wilayah tertentu di Indonesia.
Kebijakan ini tentu saja membuat seluruh pihak akhirnya banyak memanfaatkan internet untuk semua kegiatan.
Dimulai dari dunia Pendidikan, anak-anak mulai melakukan kegiatan belajar bisa melalui berbagai aplikasi, seperti Zoom dan MS Team.
Dunia kerja juga melakukan hal yang sama juga bekerja dari rumah atau dikenal dengan WFH atau disebut dengan work from home. Hal ini juga berlaku dengan kegiatan jual beli masyarakat yang melakukan penjualan online agar mengurangi dampak dari virus tersebut.
Hal ini membuktikkan bahwa peran internet sangat besar dalam mengurangi penyebaran virus ini.
Penjualan yang dilakukan melalui internet ini sering disebut dengan Digital Marketing.
Proses promosi melalui internet ini melalui berbagai platform yang ada, seperti melakukan promosi melalui Facebook, Instagram atau Tiktok.
Penjual harus melakukan promosi melalui salah satu platform yang ada. Hal ini untuk mempermudah proses jual beli dengan para konsumen tetapi tidak bertemu secara langsung. Hal lain yang bisa dilakukan adalah para usaha kuliner bisa memasukkannya kedalam aplikasi yang lain misalnya Gofood, Grabfood, Shoppeefood yang tentu saja hal ini juga bisa mempermudah para konsumen untuk mendapatkan produk yang diinginkan.
Proses jual melalui internet atau online ini kemudian menjadi umum dilakukan
walaupun PPKM sudah dicabut oleh pemerintah. Konsumen sudah merasa dimanjakan
dengan segala kemudahan yang diperoleh dari pembelian melalui internet. Para pelaku usaha harus mau tidak mau menawarkan produknya melalui platform yang ada.