Serta mesin produksi (tiga unit mesin blending untuk pengolahan oli.
Lalu satu mesin filling untuk pengisian oli ke botol, enam mesin molding botol kemasan, dua mesin inject tutup botol.
Dua mesin labeling otomatis, dua mesin printing barcode, kode produksi, tiga mesin pres tutup botol, alat cetak (10 unit plat molding, 15 pelat mika sebagai alat cetak tulisan, dua pcs alat pencetak barcode dan logo SNI).
Kemudian, hasil cetakan label, kardus, stiker SNI dan barcode merk serta kode produksi pada kardus.
Untuk bahan-bahan pembuatan oli palsu ini berupa 50 drum oli berisi cairan oli sebelum dicampur cairan kimia warna merah bertuliskan Pertamina.
BACA JUGA:Keren! Inilah 7 Style Rambut Tren 2023 Yang Lagi Hits
Enam drum oli kosong sisa pemakaian, 47 kempu penyimpanan cairan oli, empat toren besar isi cairan oli.
10 karung bijih plastik untuk bahan pembuatan botol dan tutup botol oli. dua karung polimaster dan policolour), dan terakhir alat angkut bahan dan hasil produksi.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan persaingan dagang.
Yakni Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis yang ancaman hukumannya lima tahun penjara, serta denda paling banyak Rp.2 miliar.
Kemudian Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Dengan denda paling banyak Rp.3 miliar, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(*)