PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM - Bisnis terselubung Fajar Bias Hari (30) yang mengedarkan narkotika akhirnya terendus jajaran Satres Narkoba Polres Pagar Alam.
Pelaku tercatat warga Pabrik Gunung Dempo Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam diringkus atas laporan warga.
Penangkapan dibenarkan, Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Sutioso membenarkan, penangkapan kepada pelaku.
"Pelaku Fajar Bias diringkus di kawasan Jalan Cik Din, Kelurahan Nendagung," ucapnya kepada Pagaralampos.com, Kamis (8/6/2023).
BACA JUGA:Mahasiswa Ini Diringkus Edar Ekstasi, Juga Ada Sabu dalam Pirex Kaca
BACA JUGA:Undercover, Iyeng Bandar Sabu Tebat Baru Ini Diringkus Satres Narkoba
Dia, diringkus Rabu (7/6/2023), sekira pukul 15.30 WIB. Dari introgasi dan pemeriksaan,
didapat sepaket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram.
Sebuah pipet plastik yang sudah dipotong seperti skop, satu buah pirek kaca. Dan Handphone merek Vivo warna hitam.
"Dari penangkapan Fajar, kita juga melakukan penggeledahan dikamar kediaman pelaku dan menemukan barang bukti," katanya.
BACA JUGA:Berdedikasi! 34 Anggota Polres Pagar Alam Mendapat Penghargaan
Lanjut Kasatres Narkoba, semua barang bukti yang diamankan diakui terlapor adalah miliknya sendiri.
Kemudian terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Pagar Alam guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku juga dilakukan pemeriksaan urine, hasilnya positif. Untuk sementara.pelaku Fajar ditetapkan pengedar narkotika," pungkasnya. (*)