Diakui AKP Teguh Hidayat, mayoritas pelanggaran yang kerap dilakukan oleh masyarakat menerobos lampu merah.
Selain itu, tidak menggunakan helm dan melawan arus lalulintas, ujar AKP Teguh Hidayat SH.
Karena itu, masyarakat yang mendapatkan surat tersebut diimbau segera memastikan ini melanggar atau tidak.
BACA JUGA:Kiirim Personel Misi Perdamaian, Siapa Saja yang Dikawal VIP
Caranya, segera mendatangi kantor front office Satlantas Polres Pagaralam. Atau melalui website yang tertulis ataupun lewat kode barcode untuk melakukan konfirmasi.
"Jika melewati hari kesepuluh atau melewati batas tanggal yang tertera, maka surat kendaraan terblokir secara sistem," beber dia.
Selain tilang ETLE, Polantas Pagaralam juga melakukan tilang ditempat.
"Tilang ditempat masih kita berlakukan sesuai petunjuk Mabes Polri," pungkasnya.
"Jadi masyarakat kita tindak ditempat dengan tilang, lalu kami berpesan kepada seluruh masyarakat Pagaralam untuk selalu taat dan tertib mantaati aturan berlalulintas untuk keselamatan kita dijalan," pesannya kepada seluruh pengguna jalan raya.(*)