PAGARALAM PAGARALAMPOS.COM - Dioperasikannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Pagaralam, tak sedikit pengemudi kendaraan terekam melanggar lalulintas.
Untuk itu, dengan diberlakunnya Tilang ETLE, kedepan kesadaran masyarakat tertib qlalulintas lebih baik lagi.
"Kita harapkan demikian, membaiknya kesadaran masyarakat tentu bisa meminimalisir angka kecelakaan dan fatalitas, lakalantas," ucap Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat kepada Pagaralampos.com, Jumat (2/5/2023).
Kasat Lantas menyebutkan, pelanggaran lalin setiap harinya ratusan kasus yang terekam ETLE.
BACA JUGA:Menjadi Yang Tertua di Papua Barat, 3 Suku Ini Memiliki Ciri Khas Tersendiri!
Yang dipasang di Simpang Jam Gadang (SMAN 1 Pagar Alam) dan Simpang Manak.
"Satu kamera bersifat e-police yang berada di persimpangan dan satu lagi kamera check poin yang berada di lampu merah yang telah kami difungsikan," sebutnya.
Lanjutnya, pelanggar yang terekam ETLE kemudian ditelusuri alamat si pemilik motor.
Yang selanjutnya, oleh petugas Satlantas akan mengirimkan surat pemberitahuan pelanggaran.
BACA JUGA:Nyanyian Chairulah, Sartresnarkoba Ringkus Ferri dan Ferizon, Ternyata Pemain Ganja
Dari ratusan kasus pelanggaran yang terjadi setiap harinya, puluhan surat pemberitahuan dikirim ke pelanggar. Kedatangan petugas juga sekaligus memastikan pelanggaran yang dilakukan benar atau tidak.
Sebab, kasus pelanggarannya kadang tidak dilakukan si pemilik motor. Karena bisa saja dipinjam orang lain atau belum balik nama.
"Dokumen surat tilang juga berisi data si pemilik motor, dan dokumentas foto pelanggaran juga dilampirkan," katanya.
Adapun pelanggran terekam ETLE ada 7 jenis. Diantaranya, tak menggunakan helm, menerobos lampu merah, melawan arah, tidak menggunakan seftybelt.
Serta menggunakan handphone saat berkendaraan. Melewati marka jalan.