JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Teddy mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Pelanggar menyatakan banding. Demikian hasil sidang komisi kode etik Polri atas nama terduga Irjen TM," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).
Sidang digelar dengan menghadirkan saksi sebanyak 14 orang. Ramadhan mengatakan Teddy terbukti memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas.
BACA JUGA:Penyundupan 12 Kg Sabu di Soetta, Diduga Didalangi Napi dari Batam
Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.
Ramadhan menyebut berdasarkan hasil sidang, perilaku Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Hal ini membuat Teddy dipecat.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ramadhan.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.
BACA JUGA:Promotor Konser Coldplay Diperiksa, Ternyata Begini Penjelasan Polri
Sidang etik Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada dan Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Lalu, anggota komisi terdiri atas Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, telah selesai menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sidang dilakukan sekitar 13 jam lamanya.
Pantauan detikcom di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 22.39 WIB, terlihat Teddy Minahasa keluar dari ruangan sidang. Teddy masih tampak mengenakan seragam dinas Polri.
Teddy keluar dikawal dengan beberapa anggota kepolisian. Teddy terlihat keluar dari ruang sidang didampingi sejumlah petugas kepolisian. (*)