Diam diam Polri Geledah Kediaman Dito, Temukan Lagi 2 Pucuk Senpi dan 78 Peluru

Minggu 21-05-2023,05:45 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

 

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Lantaran dinilai tak kooperatif, diam diam Bareskrim Polri melalui Ditipidum melakukan penggeledahan di kediaman pengusaha Dito Mahendra.

Dari penelusuran sejumlah sumber, penyidik Dititpidum Bareskrim Polri menggeledah dua kediaman tersangka Dito di kawasan Cilandak Barat dan di daerah Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Bareskrim Polri menyita dua pucuk senjata jenis airsoft gun, 78 butir peluru hingga paspor dilokasi penggdahsn

Temuan tersebut dibenarkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2023).

BACA JUGA:Pengacara Dito Sebut Kodam IV Diponegoro Soal Asal Senjata Ilegal

“Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat,” ungkap Brigjen Djuhandhani. Rahardjo Puro.

Djuhandhani mengatakan, Dito yang merupakan pengusaha kini berstatus buronan polisi setelah bersikap tidak kooperatif dalam kasus dugaan kepemilikan 9 senjata api ilegal.

Sementara penggeledahan rumah Dito berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum. Serta sprin penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum yang diterbitkan kemarin, 19 Mei 2023.

BACA JUGA:Parah, Dua Pemuda Ini Diringkus Usai Nodai Mahkota Melati dan Mawar

BACA JUGA:Ditetapkan DPO, Dito Dicekal ke Luar Negeri

“Usai mengantongi sprin, penyidik pun langsung bergegas menuju rumah Dito, kemarin. Jumat (19/5/2023),” ujar Djuhandhani

Adapun barang bukti yang disita penyidik dari rumah Dito diantaranya paspor, senjata airsoft gun jenis pistol dengan buatan Taiwan, satu buah boks senjata api Cabot Gun.

Selain itu, juga diamankan satu unit HP merk Nokia, satu buah flashlight merk night evolution, satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam, KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno.

Dalam kasus ini, Dito telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus ini.

Kategori :