JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Kepala Bagian Jatinter Sekretariat NCB Divisi Hubungan Internasional Polri, Kombes Audie Latuheru mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi WNI maupun pekerja migran Indonesia (PMI) di berbagai negara.
Hal itu perintah dari Kepala Divisi Hubinter Polri Irjen Krishna Murti yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Hal itu sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Atase dan Staf Teknis Polri pada Perwakilan RI di Luar Negeri. Lapornya ke KBRI,” kata Audie seperti dikutip Kamis (18/5/2023).
BACA JUGA:2 Tersangka TPPO Myanmar Ditangkap, Ternyata Korban Diekspolitasi 18 Jam Kerja
Audie meminta warga negara Indonesia dan PMI untuk tidak segan melaporkan kepada Atase Kepolisian apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan di luar negeri tempat mereka berkerja atau tinggal.
Menurut Audie, Atase Polri ada sebanyak 11 dan enam staf teknis Polri yang tersebar di beberapa negara dan siap untuk memberikan pelayanan terbaik.
“Memang tidak semua negara ada Atpol (Atase Kepolisian) kita. Tapi setidaknya, di negara-negara potensi itu akan menjadi tempat kerja warga negara kita, itu ada Atpol kita," imbuh Kombes Pol Audie.
BACA JUGA:Belum Lama di Myanmar, Di Filipina Polri Sebut WNI Korban TPPO Mencapai 239 Orang
Dia juga membeberkan, penanganan kasus belum lama ini di korban TPPO Myanmar.
"Kita berangkat langsunf sama Atase Polri di Bangkok,” ungkapnya.
Audie menuturkan, langkah Divisi Hubinter Polri setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas isu TPPO dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Divisi Hubinter Polri tentu tidak keluar dari aturan main yang berlaku sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2020.
“Kita hanya meningkatkan sesuai perintah Pak Kadiv Hubinter, meningkatkan pelayanan kepolisian di daerah-daerah dimana ada staf teknis kita dan atase kepolisian kita," ucapnya.
Lantas, pihak Polri juga akan memanfaatkan jaringan interpol maupun jaringan kepolisian di negara-negara untuk membantu warga negara Indonesia.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.